Dikabarkan pemerintah saat ini resmi ingin menghapus utang UMKM, seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo. Menurut sumber yang saya baca dan dalami, penghapusan utang tersebut ada mekanismenya dan tidak semua UMKM bisa dihapus utangnya. Aturan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Kriteria Penghapusan Utang
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, penghapusan utang UMKM ada kriterianya. Jadi bagi yang punya UMKM jangan senang dulu, karena tidak semua usaha bisa di hapus utang usahanya. Perlu di garis bawahi bahwa yang di hapus utangnya adalah UMKM yang punya tunggakan di bank BUMN atau Himbara saja.
Sektor yang diberikan keringanan ini menurut Menteri UMKM adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid. Kriteria yang perlu digaris bawahi adalah pelaku usaha yang bersangkutan tidak punya kemampuan untuk membayar lagi.
Jadi sudah jelas ya, sektor dan kriteria UMKM yang akan di hapus utang usahanya oleh pemerintah.
Leave a Reply